Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah Menunda Keberangkatan Sebanyak 1.356 Warga

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah Menunda Keberangkatan Sebanyak 1.356 Warga

Batam, 13 desember 2022.

Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 1.356 Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.

Penundaan tersebut dilakukan di pelabuhan international batam center dan pelabuhan international Harbourbay karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui pelabuhan tersebut diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di luar negeri.

Jumlah tersebut merupakan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam kurun waktu September hingga November 2022.


Dalam kurun waktu yang sama juga Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan penolakan pendaratan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan international Batam center dan pelabuhan international Harbourbay Sebanyak 56 WNA diantaranya Warga Negara India 23 Orang, Malaysia 11 Orang, Myanmar 7 Orang, dan 15 Orang Warga negara Asing lainnya.

WNA tersebut sebagian besar ditolak masuk karena terindikasi tidak memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia dan Tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan yang dipersyaratkan SE Satgas Covid-19 (tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap).

batam
Zulfahmi

Zulfahmi

Artikel Sebelumnya

BP Batam Tetapkan Tempat Pemeriksaan Fisik...

Artikel Berikutnya

Dukung Gaya Hidup Sehat,Harris Day 2022...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

Tags