Batam, 13 desember 2022.
Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 1.356 Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
Penundaan tersebut dilakukan di pelabuhan international batam center dan pelabuhan international Harbourbay karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui pelabuhan tersebut diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di luar negeri.
Jumlah tersebut merupakan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam kurun waktu September hingga November 2022.
Dalam kurun waktu yang sama juga Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan penolakan pendaratan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan international Batam center dan pelabuhan international Harbourbay Sebanyak 56 WNA diantaranya Warga Negara India 23 Orang, Malaysia 11 Orang, Myanmar 7 Orang, dan 15 Orang Warga negara Asing lainnya.
WNA tersebut sebagian besar ditolak masuk karena terindikasi tidak memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia dan Tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan yang dipersyaratkan SE Satgas Covid-19 (tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap).
Baca juga:
Anies Baswedan: Energi Yang Memanusiakan
|