Kepala BP Batam Apresiasi Penangguhan Penahanan 7 Warga Rempang

Kepala BP Batam Apresiasi Penangguhan Penahanan 7 Warga Rempang

BATAM - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi kebijaksanaan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, yang telah memberikan penangguhan penahanan terhadap 7 warga Rempang.

Menurut Rudi, penangguhan penahanan terhadap 7 warga yang telah berstatus tersangka tersebut merupakan keputusan tepat.

"Saya berterima kasih kepada Kapolresta Barelang yang telah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap 7 warga saya di Rempang, " ujar Rudi di Mapolresta Barelang, Minggu (10/9/2023).

Di sisi lain, Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kekompakan dan persatuan.

Menurutnya, kerja sama yang maksimal antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci penting keberhasilan pembangunan daerah.

Termasuk dalam merealisasikan pengembangan Kawasan Rempang sebagai Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang telah menjaga situasi kondusif Kota Batam. Ini semua demi kepentingan umum, " tambahnya.

Rudi pun berkomitmen untuk segera mendudukkan permasalahan Rempang. Baik di tataran pemerintah ataupun masyarakat.

Sehingga, permasalahan yang ada dapat terselesaikan dan menghasilkan solusi terbaik.

"Kami ingin permasalahan Rempang segera selesai. Pengembangan Rempang adalah Program Strategis Nasional. Ini prioritas pemerintah pusat dan kami di daerah harus menyelesaikannya. Saya berharap, program ini bisa diselesaikan bersama-sama, " pungkasnya.

Sementara, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyambut baik permintaan penangguhan penahanan tersebut.

Nugroho pun mengimbau agar masyarakat Kota Batam tidak terprovokasi dengan berita hoaks yang tersebar di media sosial sejak beberapa hari terakhir. Khususnya yang menyiarkan informasi simpang siur perihal pengembangan Kawasan Rempang.

"Penangguhan penahanan yang diminta akan kami kabulkan. Perlu saya sampaikan agar masyarakat Kota Batam tidak terprovokasi dengan berita hoaks. Mari sama-sama ciptakan situasi kondusif, " tegasnya. (DN)

Batam, 10 September 2023
Ariastuty Sirait
Kabiro Humas, Promosi dan Protokol

Website: bpbatam.go.id
Email: humas@bpbatam.go.id
Twitter: @bp_batam
Facebook: BIFZA
Instagram: BPBatam
Youtube: BPBatam

batam
Zulfahmi

Zulfahmi

Artikel Sebelumnya

Daftar Lebih Awal, Warga Rempang Dapat Prioritas...

Artikel Berikutnya

Polri, BP Batam, Masyarakat Selesaikan Konflik...

Berita terkait